Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.

Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akhirnya dinyatakan padam oleh Kementerian Kehutanan pada 18 Agustus 2026.

Kebakaran Gedung Bapenda DKI. (Liputan6.com/ Dimas Ramadhan Wicaksana)